Rabu, 02 November 2016

Cara dan Prosedur Mendirikan Badan Usaha : PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan usaha berbadan hukum yang mampu menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan bisnisnya. Untuk itulah mendirikan PT memang tidak semudah seperti mendirikan CV (Perseroan Komanditer) maupun Firma. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan agar semua rencana mendirikan PT bisa berjalan dengan sukses tanpa banyak kendala.

Sebagaimana dalam membuat badan usaha lainnya, langkah awal yang bisa dilakukan untuk mendirikan PT adalah dengan membuat Akta Otentik sebagai Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris. Dalam akta tersebut akan berisi berbagai poin penting Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dan keterangan lainnya terkait pendirian PT, sedangkan untuk memperoleh badan hukum, Akta Otentik yang sudah dibuat harus mendapatkan pengesahaan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Ketentuan - ketentuan dalam mendirikan PT sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun di bawah ini akan diuraikan secara sederhana beberapa hal yang dapat dilakukan untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan :

     1. Menentukan Nama Perusahaan

Membuat nama perusahaan merupakan salah satu yang penting dalam mendirikan suatu perusahaan, berbagai hal harus dipertimbangakan agar kelak nama tersebut mudah diingat oleh banyak orang sekaligus mampu membawa dampak positif bagi orang - orang di sekitarnya.

Nama perusahaan merupakan sebuah identitas yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengenalkan berbagai jenis produk maupun layanan perusahaan. Dengan nama inilah citra perusahaan akan selalu melekat dibenak konsumen sehingga mereka bisa loyal terhadap perusahaan.

Dalam konteks mendirikan PT, untuk membuat nama perusahaan harus didahului dengan frase PT, yang merupakan akronim dari Perusahaan Terbatas, Nama Perseroan Terbatas ini bisa terdiri dari satu kata ataupun beberapa suku kata sehingga dari nama tersebut bisa dibedakan dengan perusahaan milik orang lain.

Mempersiapkan beberapa alternatif nama menjadi sesuatu hal yang penting untuk dilakukan, karena dalam pembuatan nama PT harus melalui proses pengecekan dan pemesanan melalui notaris yang akan membuat Akta Pendirian PT pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika nama sudah digunakan oleh orang lain maka harus mengganti nama. 

     2. Menentukan Para Pendiri PT

Sebagai salah satu badan usaha bersama, untuk dapat mendirikan PT dibutuhkan minimal dua orang warga negara Indonesia sebagai pendiri perusahaan. Jika ingin melibatkan warga negara asing maka pelibatannnya hanya boleh sebatas sebagai penanam modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

Ketika mulai mendirikan PT, para pendiri diharuskan menyertakan modal / saham yang selanjutnya bisa disebut sebagai pemegang saham dalam perseroan. Para pendiri ini juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris, apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

     3. Menyiapkan Tempat / Kedudukan Perusahaan, serta Alamat Lengkap

Tempat kedudukan dengan alamat yang lengkap dan jelas menjadi sesuatu yang penting untuk dipersiapkan, keberadaan tempat keduduka perusahaan ini nantinya akan dicantumkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang sekaligus dijadikan sebagai alamat kantor pusat perusahaan. Tempat kedudukan Perseroan Terbatas bisa berada di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar / Akta Pendirian.

Alamat perusahaan akan lebih baik apablia berada di lingkungan komersial (non perumahan) seperti gedung perkantoran ataupun Ruko / Rukan. Untuk memastikan keberadaan tempat kedudukan perusahaan biasanya akan diminta bukti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan bukti sewa / kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha dan juga bukti PPN sewa tempat usaha.

Surat Domisili Perusahaan juga dibutuhkan guna kelengkapan pendaftaran PT, permohonan surat keterangan domisili perusahaan dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan selain sebagai bukti keterangan alamat perusahaan juga digunakan untuk proses pendaftaran dan perijinan lainnya.

     4. Mempertegas Maksud dan Tujuan Didirikannya Perusahaan

Ada banyak bidang usaha yang bisa dikerjakan oleh perusahaan Perseroan Terbatas. Banyaknya bidang usaha tersebut menuntut para pendiri PT untuk menentukan secara tegas dan jelas sejak awal mengenai bidang usaha yang akan dijalankan. Setelah ditentukan ruang lingkup usaha yang dipilih, maka harus ditetapkan pula maksud dan tujuan perseroan didirikan. 

Mengutip dari hukumonline.com , secara garis besar bidang usaha yang bisa dijalankan oleh Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua, yakni Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus. Bidang Usaha Umum mencakup perdagangan umum dan jasa, sedangkan Bidang Usaha Khusus mencakup usaha di bidang tertentu (khusus) yang perizinannya juga harus dimohonkan ke instansi khusus. Dalam hal ini, Bidang Usaha Umum dan Bidang Usaha Khusus tidak dapat digabung dalam satu anggaran dasar dari suatu Perseroan Terbatas.

     5. Mempersiapkan Modal Perusahaan

Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri yang akan ditetapkan sebagai pemegang saham perseroan harus menetapkan besarnya modal dasar dengan ketentuan minimal RP 50.000.00 (lima puluh juta rupiah). Selain itu juga menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar. Untuk awal pendirian, Perseroan Terbatas ketentuan jumlah pemegang saham minimal dua orang. Hal - hal mengenai modal Perseroan Terbatas ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang - Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang - Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut. Besaran jumlah modal yang disetor di dalam Akta Pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

      6. Membuat Sususan Pengurus

Untuk dapat mendirikan PT, para pendiri harus menetapkan seorang Direktur dan seorang Komisaris. Jika jumlah pengurus lebih dari dua orang maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama. Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat / ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat seseorang menjadi Direktur atau Komisaris di dalam perseroan.

     7. Membuat Akta Notaris

Apabila semua perlengkapan untuk mendirikan PT yang telah disebutkan di atas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya para pendiri dapat mengajukan Permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain. Secara singkat beberapa data yang dibawa untuk menghadap notaris diantaranya :

  • Nama perusahaan
  • Nama para pendiri perusahaan
  • Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
  • Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
  • Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
  • Susunan pengurus yaitu direksi dan komisaris perseroan
     8. Membuat Surat Kelengkapan lainnya

Agar dalam mendirikan PT dapat segera dioperasikan para pendiri perlu melengkapi berbagai surat yang diajukan kepada instansi terkait. Adapun surat - surat yang harus dibuat diantaranya adalah : 

  • NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak
Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan NPWP, dan Surat Keterangan terdaftar wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai identitas badan usaha untuk melaporkan kepada negara.

source : www.sadarpajak.com

  • SK Menteri Hukum dan HAM RI
Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


  • SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan
Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota / Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.

source : 2.bp.blogspot.com
  • TDP - Tanda Daftar Perusahaan 
Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendaptakn TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota / Kabupaten. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahaan dari menteri dan memilki SIUP atau surat izin usaha yang lain.

source : 1.bp.blogspot.com
  • PKP - Pengusaha Kena Pajak
Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

source :www.lovindo.com
  • Berita Negara Republik Indonesia
Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah diumumkan dalam berita acara negara Republik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI.







0 komentar:

Posting Komentar